JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap masih mengalami kendala dalam penanganan perkara tindak pidana Pemilu oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Menurut dia, kendala yang dihadapi yakni delik yang ancaman hukuman pidananya di bawah 5 tahun.
Hal tersebut disampaikan Burhanuddin saat rapat kerja antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Komisi III DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/11/2023).
“Kendala dalam penanganan perkara tindak pidana pemilu masih kerap terjadi, khususnya terhadap delik yang diancam pidana penjara dibawah 5 tahun yang tidak dapat dilakukan penahanan,” kata Burhanuddin dalam paparannya.
Sehingga, kata dia, seringkali dari celah hukum yang dimanfaatkan pelaku menghindari jerat hukum dengan cara mengulur waktu proses penanganan perkara tindak pidana pemilu. "Karena dianggap lewat waktu atau kedaluwarsa,” ujarnya.
Oleh karena itu, Burhanuddin berpandangan bahwa pola koordinasi check and balances ini diharapkan menciptakan kesepahaman. Sehingga, penanganan perkara tindak pidana pemilu dapat dilaksanakan lebih cepat, tepat guna prinsip netralitas dalam penanganannya.
“Secara ringkas pola koordinasi yang dilakukan Kejaksaan pada Sentra Gakkumdu dengan pembahasan bersama untuk menyamakan persepsi dalam sistem Gakkumdu dalam setiap tahapan,” ujarnya.