Raker di Komisi III, Jaksa Agung Bongkar Hambatan Tangani Pidana Pemilu

Felldy Utama, Jurnalis
Kamis 16 November 2023 12:44 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Felldy Utama)
Share :

Menurutnya, pola itu diatur dalam Bab IV Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilu yang terdiri 8 tahapan, yaitu kajian pelanggaran pemilu, penyelidikan, rapat pleno pengawas pemilu, penerusan, penyidikan, praperadilan, penuntutan dan pelaksanaan putusan.

Ia menyebut hal yang baru dalam pola koordinasi penanganan perkara pemilu, yaitu jaksa memiliki tugas dan kewajiban untuk melakukan pemantauan penuntutan dengan melaporkan secara tertulis setiap kegiatan penuntutan kepada Sentra Gakkumdu maupun disampaikan dlm setiap tahap pembahasan yang diikuti Sentra Gakkumdu.

“Dalam rangka pelaksanaan legitimasi kejaksaan untuk menjaga netralitas dalam rangka mendukung menyukseskan penyelenggaraan Pemilu serentak 2024,” pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya