JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara dan surat dakwaan eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pelimpahan tersebut dilakukan pada Rabu (15/11/2023).
"Jaksa KPK Bagus Dwi Arianto, kemarin (15/11) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Andhi Pramono ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (16/11/2023).
"Besaran penerimaan gratifikasi yang didakwakan Tim Jaksa senilai Rp50,2 miliar dan USD264,500 serta SGD409,000," sambungnya.
Setelah dilakukan pelimpahan menurut Ali, penahanan AP selanjutnya menjadi tanggung jawab Pengadilan Tipikor sekaligus menunggu jadwal persidangan.
"Agenda sidang pertama untuk pembacaan surat dakwaan masih menunggu penetapan Majelis Hakim," ucapnya.
Sekadar informasi, Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai. Uang tersebut didapat dari menjadi broker atau perantara para importir.
Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.
Andhi diduga menerima fee agar pengusaha mendapatkan kemudahan dalam mengurus izin ekspor impor di Bea Cukai.
Dugaan itu kemudian dikonfirmasi penyidik kepada empat orang saksi yakni, istri Andhi Pramono, Nurlina Burhanuddin; Karyawan Swasta, Fani Pontiafny; serta dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Agus Triono dan Rully Ardian. Para saksi juga dikonfirmasi soal aliran uang Andhi Pramono.
(Khafid Mardiyansyah)