KPU Keluarkan 5 Larangan Desain Alat Peraga Kampanye

Agustina Wulandari , Jurnalis
Jum'at 17 November 2023 17:40 WIB
Petugas Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) saat berlangsung penertiban di Banda Aceh, Aceh. (Foto: dok Antara)
Share :

Berikut lima larangan dalam desain alat peraga kampanye atau APK, dikutip dari laman resmi KPU:

1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Memuat konten yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Menghina suku, agama, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu lain.

4. Menghasut, mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya