KPU Keluarkan 5 Larangan Desain Alat Peraga Kampanye

Agustina Wulandari , Jurnalis
Jum'at 17 November 2023 17:40 WIB
Petugas Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) saat berlangsung penertiban di Banda Aceh, Aceh. (Foto: dok Antara)
Share :

5. Menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu dan/atau gabungan partai politik peserta pemilu yang bersangkutan.

Sementara pemasangan APK di tempat umum harus mempertimbangkan hal-hal berikut:

1. Etika

2. Estetika

3. Kebersihan

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya