5. Menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu dan/atau gabungan partai politik peserta pemilu yang bersangkutan.
Sementara pemasangan APK di tempat umum harus mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. Etika
2. Estetika
3. Kebersihan