Sidang Dewan Pengupahan UMP DKI 2024 di Balai Kota Berlangsung Tertutup

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Jum'at 17 November 2023 14:42 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho (Foto: Carlos Roy Fajarta)
Share :

JAKARTA - Sidang Dewan Pengupahan untuk menetapkan rekomendasi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 kepada Gubernur dilakukan secara tertutup di Lantai 23 Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kota Jakarta Pusat pada Jumat (17/11/2023).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho menyebutkan, pihaknya melaksanakan sidang secara tertutup dari awak media.

"Mana ada sidang terbuka. Ya udah lah tertutup aja, biar nanti tunggu hasilnya," ujar Hari Nugroho kepada awak media.

Ia menyebutkan nantinya masing-masing perwakilan dari unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah akan duduk sejajar untuk menetapkan UMP DKI Jakarta 2024.

"Nanti aja nanti ini kan kita lagi mau sidang, tenang aja santai aja. Ini kira baru mau ini dulunya," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, UMP DKI Jakarta pada tahun 2023 adalah sebesar Rp 4,9 juta. Sedangkan massa aksi buruh menuntut Pemprov DKI Jakarta untuk menaikan UMP DKI 2024 minimal 15 persen atau ada di kisaran angka Rp5,6 juta hingga Rp6 juta.

Pemerintah dalam keterangan pers yang dipublikasikan oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah pada 11 November 2023 mengumumkan telah menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP ini menjadi dasar penghitungan upah minimum tahun 2024.

Kenaikan upah dihitung dengan menggunakan 3 variabel yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alfa.

Besaran indeks tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh dewan pengupahan daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya adalah faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya