Tergiur Tubuh Molek, Paman Perkosa Keponakan Berkali-kali di Cianjur

Ricky Susan, Jurnalis
Sabtu 18 November 2023 01:01 WIB
Illustrasi (foto: dok freepik)
Share :

Menurutnya, pelaku melakukan aksinya, dengan memanfaatkan letak rumahnya yang berdekatan dengan rumah korban, sehingga pelaku dengan leluasa beraksi karena sudah menguasai situasi dan kondisi lingkungan.

"Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara masuk ke dalam rumah melalui jendela kamar korban. Setelah berada di dalam kamar, korban selanjutnya menyetubuhi korban," jelasnya.

Atas perbuatannya, NS terancam kurungan penjara paling lama lima belas tahun lamanya. Sedangka Pasal yang dilanggar, pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya