JAKARTA - Polda Metro Jaya menjelaskan terkait disitanya laporan harta kekayaan penyelenggara (LHKPN) periode 2019-2022 milik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik menyita ikhtisar lengkap LHKPN Firli, yang mana bukan hanya menyita rangkuman LHKPN Firli.
"Yang kami sita adalah ikhtisar lengkapnya, bukan hanya rekap lembar depan saja," kata Ade Safri saat dihubungi, Sabtu (18/11/2023).
Menurutnya, LHKPN yang bisa diakses melalui situs KPK hanya sebatas rangkuman LHKPN penyelenggara negara se-Indonesia.
Jika hendak melihat kelengkapan LHKPN penyelenggara negara termasuk Firli, kata Ade, pihaknya harus menyita ikhtisar lengkap LHKPN Ketua KPK tersebut.
"Jadi, kalau lembar depan LHKPN yang bisa diakses [di situs KPK] itu merupakan rekap. Untuk ketahui rincian detailnya maka harus dilihat ikhtisar lengkap LHKPN tersebut," jelasnya.
Polda Metro Jaya diketahui menyita dokumen LHKPN Firli Bahuri, pada Kamis (16/11/2023). Penyitaan dalam rangka penyidikan dugaaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.