Polda Metro Sita Ikhtisar Lengkap LHKPN Firli Bahuri, Ini Alasannya!

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Sabtu 18 November 2023 22:14 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri (foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Polda Metro Jaya menjelaskan terkait disitanya laporan harta kekayaan penyelenggara (LHKPN) periode 2019-2022 milik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik menyita ikhtisar lengkap LHKPN Firli, yang mana bukan hanya menyita rangkuman LHKPN Firli.

"Yang kami sita adalah ikhtisar lengkapnya, bukan hanya rekap lembar depan saja," kata Ade Safri saat dihubungi, Sabtu (18/11/2023).

Menurutnya, LHKPN yang bisa diakses melalui situs KPK hanya sebatas rangkuman LHKPN penyelenggara negara se-Indonesia.

Jika hendak melihat kelengkapan LHKPN penyelenggara negara termasuk Firli, kata Ade, pihaknya harus menyita ikhtisar lengkap LHKPN Ketua KPK tersebut.

"Jadi, kalau lembar depan LHKPN yang bisa diakses [di situs KPK] itu merupakan rekap. Untuk ketahui rincian detailnya maka harus dilihat ikhtisar lengkap LHKPN tersebut," jelasnya.

Polda Metro Jaya diketahui menyita dokumen LHKPN Firli Bahuri, pada Kamis (16/11/2023). Penyitaan dalam rangka penyidikan dugaaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyitaan dokumen LHKPN telah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pada hari ini juga, penyidik melakukan penyitaan atas dokumen ataupun surat ikhtisar lengkap LHKPN atas nama saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI," kata Ade Safri, Kamis.

Ade Safri mengatakan adapun periode LHKPN milik Firli Bahuri yang disita mulai dari tahun 2019, 2020, 2021, hingga 2022.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya