Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta dan melaporkan ke Polsek Gunung Sugih.
Setelah melakukan penyelidikan, lanjut Kapolsek, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih berhasil mengidentifikasi pelaku.
"Alhasil, petugas berhasil menangkap pelaku dirumahnya, tanpa perlawanan," tuturnya.
Dari tangan pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 2 pintu pagar besi milik korban dan 1 unit mobil truk BE 9546 GG yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(Awaludin)