JAKARTA - Deputi Komunikasi 360 Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Prabu Revolusi, menyampaikan, deklarasi dukungan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) terhadap pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai bentuk keberpihakan.
Deklarasi di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, pada Minggu (19/11/2023), seharusnya tidak dilakukan mengingat para pelakunya merupakan perangkat desa.
“Kegiatan tersebut sudah jelas terang-benderang adanya keberpihakan karena seharusnya perangkat desa itu kan harus netral. Apalagi aturannya sudah jelas termaktub dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 atau Undang-Undang Desa dan lainnya,” ujar Prabu kepada MPI, Senin (20/11/2023).
Dia mengatakan, lantaran sudah terrcantum dalam aturan Undang-Undang perihal keterlibatan perangkat desa dalam kegiatan deklarasi tersebut, sanksi tegas harus diberlakukan. Terlebih, ancaman pidana berupa satu tahun penjara dapat dikenakan bagi para perangkat desa yang terbukti terlibat dalam deklarasi tersebut.
“Ini pidana loh konsekuensi hukumnya. Apalagi sudah disebutkan juga Undang-Undang Desa bahwa ada spirit netralitas bagi perangkat desa. Cukup keras juga aturan dan sanksinya tersebut,” tutur Prabu.
Sementara itu, Kepala Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Totok Hariyono menegaskan kepala desa (kades) dan perangkatnya wajib menjaga netralitas dalam Pemilu 2024. Kades tidak boleh terlibat dalam proses kampanye politik.
“Kepala Desa dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye, harus netral sebagai kepala desa,” ujarnya, Senin (20/11/2023).