Sementara pelaku Sardi Basori mengatakan sudah bercerai dengan istrinya 3 tahun lalu. “Saya nafsu. Di rumah korbannya (saat aksi cabul),” kata Sardi Basori.
BACA JUGA:
Saat ini, Puji ditahan di Polrestabes Semarang. Dia ditetapkan tersangka, dijerat undang-undang terkait perlindungan anak, ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5miliar.
(Fakhrizal Fakhri )