KPK pun telah memperpanjang masa penahanan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi (MLI). Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
"Tim Penyidik telah memperpanjang masa penahanan Tersangka MLI untuk 40 hari ke depan sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Ali kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).
BACA JUGA:
Ali menjelaskan, pemanjangan masa tahanan tersebut guna melengkapi berkas perkara penyidikan terhadap tersangka MLI.
"Berkas perkara penyidikan masih terus dilengkapi dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui langsung dugaan perbuatan dari Tersangka dimaksud," ujar Ali.
(Fakhrizal Fakhri )