Imigrasi Tangkap 7 WNA Buronan Kepolisian Tiongkok di Penjaringan

Yohannes Tobing, Jurnalis
Selasa 21 November 2023 10:44 WIB
WNA buronan Kepolisian Tiongkok ditangkap di Penjaringan. (Foto: Yohannes Tobing)
Share :

Adapun, pendeportasian terhadap ketujuh WNA China ini dilakukan karena mereka telah melanggar Pasal 75 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya