WNA buronan Kepolisian Tiongkok ditangkap di Penjaringan. (Foto: Yohannes Tobing)
Share :
Adapun, pendeportasian terhadap ketujuh WNA China ini dilakukan karena mereka telah melanggar Pasal 75 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.