JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri menangkap bandar narkoba berinisial D. Ia merupakan penjual ekstasi ke salah satu pengunjung kafe KLOUD Sky Dining & Lounge, Senopati, Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, D ditangkap di kawasan Jakarta pada Senin (20/11/2023) malam.
"Bandarnya juga sudah ditangkap. Di daerah Jakarta. (Ditangkap kemarin malam)," kata Mukti kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).
Penangkapan D berawal ketika Bareskrim Polri bersama dengan tim Bea dan Cukai menggerebek dua klub malam yang berlokasi di Senopati, Jakarta Selatan pada Sabtu (18/11/2023) malam. Satu di antaranya disegel karena ditemukan barang bukti berupa ekstasi. Kafe tersebut adalah KLOUD Sky Dining & Lounge.
Saat penggerebekan, kata Mukti, terdapat dua wanita yang kedapatan membawa ekstasi dan diselipkan di sela-sela sofa, dia adalah A dan O. Hal tersebut terungkap setelah pihaknya memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Mukti mengungkap, A juga telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan O masih berstatus saksi. Kemudian, terdapat tersangka lain berinisial H, yang belum diperinci perannya.
"Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka D (bandar), H dan A," kata Mukti.
(Awaludin)