Ketua LPKN Lampung Ditangkap Polisi karena Gelapkan Sejumlah Mobil Leasing

Ira Widyanti, Jurnalis
Kamis 23 November 2023 20:32 WIB
Illustrasi (foto: dok freepik)
Share :

Semua mobil hasil menipu leasing itu kemudian dijual di luar wilayah Bandarlampung. Kendaraan dijual kepada pembeli hanya dengan STNK tanpa BPKB.

"Jadi mobil dijual hanya surat sebelah, semua dijual di luar Bandarlampung," kata dia.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut sudah dilakukan pelaku sejak beberapa tahun terakhir. Menurut Saidi, diduga pelaku sudah menjual 10 mobil dari aksinya itu.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 35 dan 36 Undang-undang Pidusia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya