Semua mobil hasil menipu leasing itu kemudian dijual di luar wilayah Bandarlampung. Kendaraan dijual kepada pembeli hanya dengan STNK tanpa BPKB.
"Jadi mobil dijual hanya surat sebelah, semua dijual di luar Bandarlampung," kata dia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut sudah dilakukan pelaku sejak beberapa tahun terakhir. Menurut Saidi, diduga pelaku sudah menjual 10 mobil dari aksinya itu.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 35 dan 36 Undang-undang Pidusia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(Awaludin)