JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) segera kembali membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Hal ini menyusul hakim konstitusi, Anwar Usman kembali dilaporkan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Hakim konstitusi yang merangkap sebagai Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih mengatakan, bahwa masa kerja MKMK yang dipimpin Jimly Asshiddiqie akan berakhir pada 24 November 2023.
"Untuk laporan yang baru ke MKMK sesuai dengan ketentuan karena MKMK yang lama sudah berakhir maka dibentuk MKMK yang baru," ucapnya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat, (24/11/2023).
Sebelumnya diberitakan, Hakim Konstitusi, Anwar Usman kembali dilaporkan ke dewan etik hakim konstitusi. Paman Gibran Raka Buming Raka Buming itu dilaporkan oleh Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) karena diduga melakukan pelanggaran etik berat terkait dengan putusan MKMK yang mencopotnya dari jabatan ketua MK.
Laporan tersebut pun telah disampaikan ke dewan etik hakim konstitusi di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 23 November 2023. Perekat Nusantara dan TPDI pun meminta MK segera membentuk kembali MKMK.
Koordinator Perekat Nusantara Carrel Ticualu mengatakan laporan tersebut bermula ketika Anwar Usman mengajukan keberatan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK yang menggantikannya.
Selain itu, pernyataan Anwar Usman terhadap Mahfud MD, Jimly Asshiddiqie, Hamdan Zoelva dan Saldi Isra yang dituding terlibat konflik kepentingan pada saat menangani perkara lampau juga dipermasalahkan. Anwar Usman dianggap telah melanggar etik karena tudingan tersebut.
"Jelas tuduhan itu adalah sangat ngawur, tidak etis, fitnah, dan sangat tidak bertanggung jawab. Dan mencari pembenaran atas sikapnya Anwar Usman yang sudah diberhentikan, kasarnya dipecat, sebagai Ketua MK," ujar Carrel.