Diketahui, Anwar Usman sebelumnya menuding bahwa isu konflik kepentingan dalam penanganan suatu perkara oleh MK telah terjadi sejak 2003 atau saat era kepemimpinan Jimly Asshiddiqie.
Di antaranya, Putusan Nomor 004/PUU-1/2003, Putusan 066/PUU-II/2004, dan Putusan Nomor 5/PUU- IV/2006 yang membatalkan Pengawasan KY terhadap Hakim Konstitusi.
Lalu, pada saat MK dipimpin oleh Mahfud MD yang merujuk Putusan Nomor 48/PUU-IX/2011 dan Putusan Nomor 49/PUU- IX/2013. Lalu, Saldi Isra pada putusan 96/PUU-XVIII/2020.
Pernyataan itu disampaikan Anwar Usman setelah dirinya resmi dicopot sebagai ketua MK. Selain itu, dia juga merasa difitnah. Padahal, dalam keputusan MKMK sudah jelas Anwar Usman terlibat konflik kepentingan atas putusan batas usia Capres-Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.
Di mana, perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A tersebut ditengarai untuk meloloskan Gibran menjadi Cawapres. Hal itu, menyusul adanya pernyataan Almas dalam perkara itu yang menyebutkan bahwa dia mengidolakan Gibran.
Di satu sisi, Anwar yang merupakan paman Gibran tidak mundur dari perkara tersebut. Dalam peraturan MK, hakim konstitusi yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan pihak yang terkait dengan perkara diwajibkan mundur.
Hal inilah yang membuat MKMK memutuskan mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai ketua MK. Kendati begitu, dia masih menjabat sebagai hakim konstitusi. MKMK juga memerintahkan MK untuk melakukan pemilihan ketua MK. Suhartoyo pun terpilih sebagai ketua MK yang baru.