Terbukti Memeras dan Mengancam Warganya, 4 Pengurus RW di Kembangan Jakbar Divonis Penjara

Giffar Rivana, Jurnalis
Jum'at 24 November 2023 06:30 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis empat terdakwa soal pengurus RW 11 dan RT 01 di Permata Buana, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat lantaran melakukan pemerasan dan pengancam pada September 2021 lalu.

Keempatnya yakni Hendra Santoso mantan Ketua RW 11, Satrio Budi Utama Ketua RT 01, Amir Hasan, dan Benny Oktafian Jacup yang juga sebagai pengurus RW akhirnya mendapatkan hukuman satu bulan penjara atas perbuatanya dua tahun lalu.

"Memvonis para terdakwa dengan hukuman 1 bulan penjara dipotong masa hukuman," kata Ketua Majelis Hakim Iwan Wardhana saat membacakan amar putusan nomor perkara 574/Pid.B/2023/PN.Jkt.Brt, dikutip Kamis (23/11/2023) lalu.

Sebelumnya diketahui kasus ini berawal dari keributan antara seorang ibu rumah tangga, warga Kompleks Perumahan Permata Buana RW 11, Kembangan, Jakarta Barat bernama Candy pada 20 September 2021.

Keributan dipicu lantaran Candy kesal karena sikap pengurus RT dan RW yang sewenang-wenang terus menerus meminta uang renovasi rumahnya dan mengintimidasi dengan melarang kendaraan material dan ojek online masuk ke rumahnya.

Sempat dilaporkan ke Lurah, Camat, hingga Wali Kota Jakarta Barat namun tidak membuahkan hasil. Akhirnya Candy melaporkan kejadian ini ke polisi dan puncaknya 17 satpam diamankan Polres Metro Jakarta Barat usai video persekusi Candy viral di media sosial.

Menanggapi vonis ini, Kuasa Hukum korban Muh Dzul Ikram menyambut baik. Ia menjelaskan bila vonis ini membuktikan adanya tindak pidana. Termasuk segala bukti dan keterangan saksi yang terbukti.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya