Terbukti Memeras dan Mengancam Warganya, 4 Pengurus RW di Kembangan Jakbar Divonis Penjara

Giffar Rivana, Jurnalis
Jum'at 24 November 2023 06:30 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

"Jika memperhatikan jalannya sidang. Keempatnya memang terbukti sistematis melakukan pemerasan dan pengancaman," katanya.

Sekalipun vonis sendiri tidak sesuai ekspetasi kliennya yang berharap mendapat hukuman penjara lebih dari satu bulan. Namun Dzul menyakini kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pengurus RT/RW, tidak hanya di Jakarta melainkan seluruh Indonesia.

"Artinya, hukum masih tegak lurus. Sekalipun Anda sebagai pengurus jangan melakukan semena-mena terhadap warga. Apalagi memeras," tambahnya.

Ia pun berharap kejadian ini tidak terulang kembali. Tidak hanya di lingkungan Permata Buana, melainkan seluruh lingkungan lainnya. Pengurus RT/RW diharuskan melakukan guyub dengan warga.

Hingga berita ditulis, Pengacara Terdakwa Ari Fitria dan Ketua RW 11 Ganda belum memberikan komentarnya. Kedua-nya memilih bungkam saat dikonfirmasi melalui saluran telepon dan chatting WhatApps kepada keduanya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya