Tetapkan Firli Bahuri Tersangka, Polda Metro Surati Setneg dan Kejati DKI Jakarta

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Jum'at 24 November 2023 15:10 WIB
Firli Bahuri (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Polisi mengirimkan surat penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kamis 23 November 2023 kemarin.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Firli ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Sudah membuat surat ke Mensesneg terkait dengan pemberitahuan penetapan tersangka FB selaku ketua KPK RI,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (24/11/2023).

Ade Safri juga telah pemberitahuan penetapan tersangka yang ditujukan kepada kepala Kejati DKI Jakarta. Karena itu, mulai hari Senin 27 November 2023 pekan depan, penyidik telah merumuskan rencana penyidikan dengan melakukan pemeriksaan kembali para saksi. Termasuk meminta keterangan dari para ahli.

“Nanti akan kita update berikutnya, tapi yang jelas mulai tanggal 27 November 2023 seluruh rangkaian tindak lanjut rangkaian penyidikan terkait permintaan keterangan keterangan baik terhadap para saksi maupun ahli sudah mulai dilakukan sampai satu minggu ke depan,” jelas Ade Safri.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga melakukan pencekalan terhadap tersangka Firli Bahuri berpergian ke luar negeri mulai hari ini, Jumat (24/11/2023). Pencekalan tersebut dilakukan setelah Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Penetapan tersangka diputuskan pada hari Rabu (22/11/2023) lalu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya