Setubuhi Bocah 6 Tahun, Kakek Berusia 60 Tahun Ditangkap Polisi

Ira Widyanti, Jurnalis
Jum'at 24 November 2023 15:39 WIB
Illustrasi (foto: freepik)
Share :

"Saat ini pelaku ditahan berikut barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas undang-undang No.23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya