3. Kapan Firli Bahuri Akan Ditahan?
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan saat ini penyidik tengah melakukan sejumlah upaya. Salah satu yang dilakukan yakni pencegahan ke luar negeri terhadap Firli Bahuri.
"Yang dilakukan oleh tim penyidik di tahap penyidikan itu semua terkait kepentingan atau kebutuhan penyidikan dalam penanganan perkara aquo yang saat ini sedang dilakukan penyidikan," kata Ade Safri Simanjuntak, Jumat (24/11/2023).
Dia menyebut, sejauh ini dari sejumlah langkah penyidik yang dilakukan pihaknya belum memerlukan penahanan. Jika nantinya penyidik memerlukan penahanan, maka purnawirawan jenderal bintang tiga itu akan ditahan.
"Jadi untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan. Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud," pungkasnya.
4. Firli Bahuri Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan tentang sah tidaknya penetapan dia sebagai tersangka dugaan kasus pemeasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Adapun Termohonnya Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya.
"Pada hari Jumat, 24 Nopember 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama Pemohon Firli Bahuri," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (24/11/2023).
Menurutnya, gugatan praperadilan tersebut dilayangkan Firli sebagai pihak Pemohon dan Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya sebagai pihak Termohonnya. Adapun gugatan tersebut didaftarkan ke PN Jakarta Selatan oleh tim kuasa hukum Firli.
"Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL," katanya.