5 Fakta Firli Bahuri Jadi Tersangka, Empat Pimpinan KPK Bakal Diperiksa hingga Ajukan Praperadilan

Awaludin, Jurnalis
Sabtu 25 November 2023 07:01 WIB
Firli Bahuri (foto: MPI)
Share :

5. Firli Minta Kasus Dugaan Pemerasannya Dihentikan

 

 

Ketua KPK, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan tentang sah tidaknya penetapan dia sebagai tersangka dugaan kasus pemeasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya. Firli meminta agar hakim PN Jaksel bisa menghentikan penyidikan kasus tersebut.

Dalam gugatannya itu, ada sejumlah poin yang diminta oleh Firli Bahuri pada hakim PN Jakarta Selatan yang bakal menangani perkaranya tersebut. Diantaranya, meminta agar hakim menyatakan penetapan tersangka Firli oleh Polda Metro Jaya tidaklah sah.

Lalu, Firli juga meminta hakim menyatakan penyidikan dugaan kasus pemerasan terhadap Mantan Mentan SYL yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah. Maka itu, Firli meminta agar Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus tersebut padanya.

Bahkan, Firli meminta agar hakim PN Jaksel nantinya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan alias SP3 terhadap kasus tersebut.

Hal itu disampaikan Firli Bahuri dalam petitumnya saat mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya