Pelaku kemudian melakukan pencabulan terhadap korban, lalu setelah itu pelaku langsung kabur melarikan diri. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Tanjung Bintang.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
"Pelaku saat ini telah ditahan dan dijerat Pasal 289 KUHP dengan kekerasan melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dan diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun," pungkas Martono.
(Arief Setyadi )