Bejat! Menyelinap Masuk, Pria Ini Cabuli Tetangganya saat Lagi Tidur

Ira Widyanti, Jurnalis
Sabtu 25 November 2023 16:09 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

Pelaku kemudian melakukan pencabulan terhadap korban, lalu setelah itu pelaku langsung kabur melarikan diri. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Tanjung Bintang.

Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

"Pelaku saat ini telah ditahan dan dijerat Pasal 289 KUHP dengan kekerasan melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dan diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun," pungkas Martono.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya