Breaking News! Anggota Paspampres Praka Riswandi dan 2 TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati

Giffar Rivana, Jurnalis
Senin 27 November 2023 12:10 WIB
Praka Riswandi Manik Cs Dituntut Hukuman Mati/Foto: MNC Portal
Share :

 "Kalau untuk status keanggotaannya, kalau militer pasti dipecat," lanjut Kolonel Riswandono.

Diketahui, sidang pembacaan dakwaan tiga oknum TNI tersebut dibacakan oleh oditur militer Letnon Kolonel Chk Upen Jaya Supena. Kemudian oditur pendamping Letnan Kolonel Laut (H) I Made Adnyana dan Letnan Kolonel Kum Tavip Heru Marsono.

Sementara itu, Majelis Hakim pengadilan militer dipimpin oleh Ketua Hakim Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto. Selanjutnya, Hakim Anggota yaitu Letnan Kolonel Chk Idolohi dan Mayor Kum Aulisa Dandel.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya