MEDAN - Polisi telah menetapkan status tersangka kepada Lukman Dolog Saribu alias Lukman (57), warga Kota Sorong yang ditangkap Polisi karena diduga membuat konten media sosial yang menghina nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam dan Agama Islam.
Lukman yang ditangkap di wilayah Kabupaten Toba, Sumatera Utara itu pun kini ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis.
"Iya benar, pelaku sudah kita tahan. Statusnya tersangka. Kita jerat dengan pasal pada penodaan agama di KUHP dan Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian berbasis SARA," kata Kapolda Sumatera Utara, Irjen Agung Setya Imam Effendi, Senin (27/11/2023).
Jenderal bintang dua ini mengatakan, penetapan tersangka terhadap Lukman dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara atas kasus dugaan penghinaan tersebut. Polisi juga sudah memeriksa Lukman dan sejumlah saksi lainnya.
"Kita proses sebagaimana konstruksi dari pada perbuatan yang bersangkutan. Kita juga telah memeriksa lima saksi dan barang bukti HP maupun akun snack video,"pungkasnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi meminta masyarakat tidak menyebarkan konten atau video yang dibuat oleh Lukman. Sebab, konten itu sangat sensitif.
"Konten itu mengandung muatan sensitif ujaran kebencian, jangan disebarluaskan," imbaunya.
Lukman sebelumnya ditangkap atas unggahan video di media sosial. Dalam video itu dia menghina Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam dan meminta Israel agar menghabisi warga Indonesia yang ada di Palestina. Dia juga meminta Israel juga mengebom Jakarta.
Masih dalam video itu, Lukman juga turut menghina umat Islam dengan mengatakan pengikut setan. Dia juga menyebut Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam dengan kata yang tidak pantas.
(Fahmi Firdaus )