Mendadak Periksa Kades Jelang Pemilu! Selengkapnya Malam ini di The Prime Show, Eksklusif di iNews

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Rabu 29 November 2023 16:01 WIB
The Prime Show iNews TV (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mengambil peran penting dalam memantau dan mengkritisi pemanggilan seluruh Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Karanganyar oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng). Kejanggalan ini mencuat karena merupakan kali pertama adanya pemeriksaan terkait pertanggungjawaban dana desa, terutama pemanggilan ini jelang Pemilihan Umum 2024.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut ada indikasi politis dan pelanggaran undang-undang dalam peristiwa pemanggilan serentak kades di Karanganyar oleh Ditreskrimsus Polda Jateng ini. IPW menilai bahwa pemanggilan terhadap sejumlah kepala desa di Kabupaten Karanganyar diduga melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang mengusung falsafah anggota Polri harus profesional, prosedural, dan proporsional.

Seharusnya, pemanggilan tersebut dilakukan terhadap perorangan yang menjabat sebagai Kepala Desa sebagai pertanggungjawaban adanya dugaan pidana. Jikalau, seluruh Kepala Desa terindikasi adanya pidana, tetap harus dilakukan pemeriksaan perorangan dan tidak serentak di hari yang sama. Untuk diketahui, pemeriksaan terhadap kepala desa di wilayah Kabupaten Karanganyar itu dilakukan serempak selama tiga hari, mulai Senin (27/11) hingga Rabu (29/11).

Selain waktu pemanggilan yang berdekatan dengan pelaksanaan Pemilu 2024, Teguh juga memaparkan keanehan lain. Antara lain, surat pemberitahuan klarifikasi adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh kepala desa tersebut tidak langsung diberikan kepada kepala desa yang bersangkutan tetapi disampaikan oleh Ditreskrimsus Polda Jateng melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Karanganyar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya