Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Usia Minimal 40 Tahun atau Pernah Jadi Gubernur Ditolak MK

Giffar Rivana, Jurnalis
Rabu 29 November 2023 16:50 WIB
Ilustrasi/Foto: Okezone
Share :

 

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama (NU), Brahma Aryana dalam nomor perkara 141/PUU-XXI/2023.

“Menolak permohonan untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, di Gedung MK, Selasa (28/11/2023).

 BACA JUGA:

Suhartoyo mengatakan ditolaknya putusan perkara 141 tersebut telah diputuskan oleh delapan Hakim Konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)

Dalam perkara ini, pemohon menggugat materi batas usia Capres-Cawapres 40 tahun atau mempunyai pengalaman menjadi kepala daerah yang mana ketentuannya telah diubah berdasarkan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

 BACA JUGA:

Brahma mengajukan agar kepala daerah yang bisa maju sebagai Capres dan Cawapres haruslah kepala daerah di tingkat provinsi yakni Gubernur atau Wakil Gubernur.

Dalam permohonannya, Brahma meminta Pasal 169 huruf q undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 diubah. Dia menilai frasa ‘yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah' bertentangan dengan UU Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai ‘yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi’.

Dia memohon agar MK bisa kembali mengubah frasa itu menjadi ‘Berusia paling rendah 40 tahun atau sedang mendudukinya jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi’.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya