Salah satu alasannya ialah, dia menilai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu tidak sah. Sebab, dari sembilan Hakim Konstitusi yang memutus perkara itu, hanya tiga hakim yang menyatakan setuju di antaranya ialah Anwar Usman, Guntur Hamzah dan Manahan MP Sitompul.
Dua hakim lainnya yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Foekh setuju namun terdapat alternatif lain dari tafsir yaitu kepala daerah tingkat provinsi. Lalu empat hakim lainnya yaitu Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo dan Arief Hidayat tidak sepakat.
"Putusan itu inkonstitusional karena hanya berdasarkan 3 suara Hakim Konstitusi dari 5 suara hakim konstitusi yang dibutuhkan," ucapnya.
(Nanda Aria)