Pegawai Minimarket di Depok Bobol Brankas, Gasak Uang Rp34 Juta

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Kamis 30 November 2023 20:14 WIB
Pegawai minimarket bobol brankas ditangkap polisi (Foto: MPI)
Share :

Lebih lanjut, Margiyono mengatakan bahwa pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Pelaku yang berinisial RS telah memenuhi unsur Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara 6 tahun," tuturnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya