JAKARTA - Penyidik gabungan Dittipidkor Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebutkan, penyidik juga memanggil Alex Tirta untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Untuk agenda pemeriksaan hari ini, pemeriksaan terhadap dua orang saksi termasuk di dalamnya Alex Tirta,” kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).
Ia menyebutkan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 09.00 WIB.
Sebagai informasi, Alex Tirta sejatinya sudah diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (3/11/2023) setelah kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan. Hari ini merupakan pemeriksaan perdana Alex setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka.
Alex Tirta dikabarkan menyewa rumah rehat Firli Bahuri di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ia menyewa rumah itu dari seseorang berinisial E.
"Pemilik rumah Kertanegara Nomor 46 adalah E. Yang menyewakan rumah Kertanegara adalah Alex Tirta," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (31/10/2023).
Rumah tersebut disewakan untuk Firli dengan harga yang cukup fantastis, yakni mencapai ratusan juta rupiah. "Sewanya sekitar Rp650 juta setahun," kata Ade.
(Erha Aprili Ramadhoni)