Jaringan Narkoba di Pringsewu Terungkap: Bandar hingga Kurir Ditangkap

Indra Siregar, Jurnalis
Jum'at 01 Desember 2023 16:45 WIB
Jaringan narkoba di Pringsewu terungkap/Foto: Indra Siregar
Share :

“Keenam tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun,” terangnya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya