JAKARTA - Pencairan valuta asing (valas) senilai Rp7,4 miliar, mencuat dalam penersangkaan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, di kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ia pun kemudian angkat suara atas temuan barang bukti tersebut.
Berikut fakta-faktanya.
BACA JUGA:
1. Terungkap dalam pemeriksaan
Hal itu ia ungkap setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023). Ia menjelaskan kepada penyidik perihal pencairan valas tersebut.
"Tentu saya percayakan ke rekan-rekan penyidik kepada seluruh rakyat Indonesia yang bisa memonitor dan mengikuti proses ini sampai selesai," kata Firli menjawab pertanyaan soal dokumen valas.
BACA JUGA:
2. Firli minta soal valas dibuktikan
Namun, Firli mengatakan, setiap persoalan hukum harus diselesaikan dengan jelas dan dapat dibuktikan sampai akhir. Termasuk soal bukti valas yang telah menjadi barang bukti, dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) SYL yang menjerat dirinya.
"Awali proses hukum itu berjalan maka juga harus ada ujungnya yaitu selesai. Karena kita mengenal prinsip the sunrise in the sunset principal itulah sejatinya hukum," katanya.