Pasutri di OKU Timur Kompak Mencuri Kotak Amal Masjid

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Senin 04 Desember 2023 01:01 WIB
Illustrasi (foto: dok freepik)
Share :

Selain tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti di antaranya pakai pelaku saat beraksi. Kemudian tang, obeng, senjata tajam jenis pisau belati.

Polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha Jupiter MX trondol tanpa plat, milik tersangka saat beraksi.

"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya