JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut. Ia mengatakan bahwa setiap tersangka memiliki hak untuk melakukan gugatan praperadilan.
“Kami tentu siap hadapi, silakan sebagai suatu hak tersangka,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Senin 4 Desember 2023.
Ali Fikri menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami hanya ingin sampaikan bahwa semua proses penyidikan yang kami lakukan tentu telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Eddy melawan penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun gugatan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL pada Senin (4/12/2023) hari ini. Adapun hakim tunggal yang ditunjuk menangani perkara tersebut adalah Hakim Estiono.BACA JUGA:
"Hakim Tunggal: Estiono, SH., M.H," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi awak media, Senin (4/11/2023).