Wamenkumham Ajukan Praperadilan, KPK: Kami Siap Hadapi

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Selasa 05 Desember 2023 05:58 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Istimewa/Okezone)
Share :

Selain Eddy, dua orang terdekatnya yakni yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi turut mengajukan gugatan praperadilan. Djuyamto mengatakan sidang perdana bakal digear pada Senin (11/12/2023) pekan depan.

"Sidang Pertama Senin, 11 Desember 2023," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, telah menetapkan Wamenkumham Prof Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Eddy, ada tiga tersangka lagi yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Sayangnya, Alexander Marwata masih enggan membeberkan secara detail nama-nama pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu ya, dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu," kata Alexander Marwata di Kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya