Gubernur dan Wagub Jakarta Tak Lagi Dipilih Rakyat, Tapi Presiden, PDIP Menolak!

Felldy Utama, Jurnalis
Selasa 05 Desember 2023 12:42 WIB
Anggota Masinton Pasaribu
Share :

JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu mengungkap ke depan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jakarta tak lagi dipilih melalui pemilihan Umum (Pemilu), tapi akan ditunjuk oleh Presiden RI.

Hal ini diungkapkan Masinton saat membeberkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta dalam postingan di akun Instagram pribadinya @masinton, Selasa (5/12/2023).

"Setelah Jakarta tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibu Kota. Saya tidak setuju Gubernur dan Wakil Gubernur DITUNJUK, DIANGKAT dan DIBERHENTIKAN Presiden," tulis Masinton dalam keterangan unggahannya tersebut.

Dalam unggahannya, Masinton membagikan potongan draf RUU Daerah Khusus Jakarta pada bagian ketiga tentang Gubernur dan Wakil Gubernur. Adapun, beberapa poin di dalamnya di antaranya;

(1). Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya