Polisi Tangkap Kurir Narkoba di Tanah Abang Jakpus, 513 Gram Sabu Diamankan

Giffar Rivana, Jurnalis
Rabu 06 Desember 2023 18:49 WIB
Share :

"Sekali antar sabu tersebut dia dapat upah Rp 1 juta hingga Rp 2 juta sekali antar," ungkap Lukas.

Lukas mengatakan pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya seperti timbangan digital dan plastik klip di lokasi penangkapan. Urine pelaku juga dinyatakan positif mengandung ampethamin.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun kurungan penjara," tutupnya.

Lukas mengatakan pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap bandar yang mengirimkan sabu ke tersangka. Lukas mengatakan petugas menerjunkan dua anggota, Bripka Haris Fadilah, Bripka Rianggara dan Aiptu Kiswanto.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya