JAKARTA - Kuasa hukum Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Ricky Sitohang meminta penyidik KPK untuk menunda pemeriksaan terhadap kliennya itu dalam kasus suap dan gratifikasi.
Ricky menegaskan, Eddy Hiariej sudah siap untuk menghadiri pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK. Namun, karena faktor kesehatan, pemeriksaan tersebut batal untuk dihadiri.
“Saya luruskan dulu ya. Tadi kita udah siap-siap sudah mau berangkat, terus pak Wamen (Eddy Hiariej) udah limbung. obatnya banyak banget, sakit dia. Akhirnya kita bikin surat permohonan kepada KPK untuk ditunda,” kata Ricky saat dihubungi awak media, Kamis (7/12/2023).
Ricky mengungkapkan, bahwa Eddy Hiariej dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk memenuhi panggilan dari penyidik.
“Iya ngga memungkinkan (untuk diperiksa). Saya yakin kalau kondisi begitu tidak memungkinkan juga untuk menjawab lah. Saya kan mantan penyidik juga. Obatnya banyak banget saya lihat, mungkin stress juga. ngga tau ya,” ungkapnya.
Lebih jauh, ia menuturkan bahwa dirinya tidak bisa untuk memaksakan kliennya itu untuk menghadiri pemeriksaan. Oleh karena itu, ia mengaku sudah mengirimkan surat permohonan kepada KPK untuk menunda pemeriksaan terhadap Eddy Hiariej.
“(Eddy Hiariej) dalam keadaan limbung juga. Jadi saya kan tidak bisa memaksakan klien saya. Jadi kita bikin surat permonan ke KPK untuk ditunda, supaya diatur kembali jadwalnya,” pungkasnya.
Diketahui, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dengan kapasitas sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan selain Eddy Hiariej, pihaknya juga memanggil para tersangka lainnya yang diketahui merupakan asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara untuk hadir di Gedung Merah Putih.
“Hari Kamis (hari ini) kami memanggil para pihak tersangka termasuk Wamenkumham untuk hadir di gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Ali Fikri, Kamis (7/12/2023).
Ali pun mengungkapkan bahwa surat pemanggilan kepada pihak tersangka sudah dilayangkan. Oleh karena itu, ia mengimbau agar para tersangka bisa memenuhi panggilan yang telah ditentukan.
“Sehingga kami berharap para tersangka ini bisa hadir memenuhi panggilan penyidik KPK,” jelasnya.
Sebagai informasi, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Wamenkumham Eddy Hiariej pada Senin (4/12). Namun pemeriksaan Eddy Hiariej itu dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi atas berkas perkara para tersangka lainnya.
Selain Eddy Hiariej, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka lainnya dalam perkara yang ada yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi pada Selasa (5/12). Ketiganya saling kompak untuk tidak memberikan keterangan kepada wartawan usai dilakukan pemeriksaan.
(Fahmi Firdaus )