Tomsir Digaji Rp30 Juta Jadi Mata Elang, Tugasnya Rampas Mobil dan Intimidasi Korban

Eka Setiawan , Jurnalis
Kamis 07 Desember 2023 14:02 WIB
Polisi Tangkap Kawanan Mata Elang/ Foto: MNC Portal
Share :

SEMARANG – Tomsir Benedictus Gultom alias TBG (46) salah satu dari 8 debt collector (DC) yang ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng mengaku sudah 22 tahun bekerja sebagai DC.

Tomsir mengaku digaji Rp20juta hingga Rp30juta per bulan oleh pihak leasing yang mempekerjakannya sebagai mata elang alias DC.

“Saya kerja begini dari tahun 1999,” ungkap TBG yang punya alamat di Kota Bekasi, Jawa Barat, itu saat dihadirkan di depan wartawan di Markas Ditreskrimum Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis (7/12/2023).

Dia bersama teman-temannya kerap mendapatkan perintah dari atasannya melalui surat kuasa untuk menarik mobil dari kreditur macet.

Berbekal surat itulah, Tomsir berkeliling mencari sasarannya. Tak segan, dia bersama teman-temannya mengintimidasi hingga melakukan kekerasan demi mendapatkan mobil buruannya. “Kalau saya pribadi digaji Rp20juta sampai Rp30juta per bulan dari atasan saya,” imbuhnya.

Sementara, selain TBG, 7 tersangka lainnya adalah YM (23) warga Pedurungan Kota Semarang, PM (35) warga Pedurungan , AB (30) warga Pedurungan, ASL (39) warga Genuk, Kota Semarang dan MAA (27) warga Pedurungan.

Dari kelompok debt collector itu, disita 1 mobil Mitsubishi Outlander Sport milik kreditur macet, 1 mobil Mobilio warna putih sarana tersangka, 1 mobil Rush warna putih sarana tersangka dan 1 mobil towing Mitsubishi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya