Tomsir Digaji Rp30 Juta Jadi Mata Elang, Tugasnya Rampas Mobil dan Intimidasi Korban

Eka Setiawan , Jurnalis
Kamis 07 Desember 2023 14:02 WIB
Polisi Tangkap Kawanan Mata Elang/ Foto: MNC Portal
Share :

Barang bukti lainnya 1 buah bendel dokumen fidusia, 1 flashdisk berisi rekaman CCTV, 9 ponsel milik tersangka, 1 bendel dokumen pengajuan biaya tarik dari PT. Rajawali Dame Perkasa ke finance dan 3 buah buku rekap penarikan dari PT. Rajawali Dame Perkasa.

Selain itu tersangka lainnya yang sudah ditangkap yakni SN (40) warga Kecamatan Tembalang Kota Semarang dan YA (29) warga Pedurungan, Kota Semarang.

Dari 2 tersangka itu disita 2 mobil yakni Toyota Calya dan Toyota Avanza, 4 ponsel milik tersangka, 6 kartu identitas tersangka, 1 flashdisk berisi rekaman CCTV, 1 flashdisk berisi rekaman video, 2 kunci mobil dan 1 unit buku tulis yang berisi catatan tarikan eksekutor dari tim Sunarko.

Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menyebut para kejahatan yang dilakukan para tersangka itu terjadi di Kota Semarang pada Jumat 6 Oktober 2023 dan Kamis 2 November 2023 di wilayah berbeda.

“Mereka melakukan cara-cara premanisme mengambil kendaraan,” kata Kombes Joro, sapaannya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya