Tomsir Digaji Rp30 Juta Jadi Mata Elang, Tugasnya Rampas Mobil dan Intimidasi Korban

Eka Setiawan , Jurnalis
Kamis 07 Desember 2023 14:02 WIB
Polisi Tangkap Kawanan Mata Elang/ Foto: MNC Portal
Share :

“Eksekusi kendaraan kredit macet oleh kreditur ini kewenangan dari pengadilan, tidak ada leasing memberikan kuasa untuk menarik kendaraan. Pihak leasing akan kami periksa, memberikan kuasa salah prosedur,” lanjut Kombes Joro.

Para tersangka dijerat pasal berlapis mulai dari pencurian dengan pemberatan hingga pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimalnya 8 tahun hingga 9 tahun penjara.

Kombes Joro juga menyebut saat ini ada 8 orang DPO dari kejahatan tersebut. Dia mengimbau para DPO menyerahkan diri.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya