“Eksekusi kendaraan kredit macet oleh kreditur ini kewenangan dari pengadilan, tidak ada leasing memberikan kuasa untuk menarik kendaraan. Pihak leasing akan kami periksa, memberikan kuasa salah prosedur,” lanjut Kombes Joro.
Para tersangka dijerat pasal berlapis mulai dari pencurian dengan pemberatan hingga pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimalnya 8 tahun hingga 9 tahun penjara.
Kombes Joro juga menyebut saat ini ada 8 orang DPO dari kejahatan tersebut. Dia mengimbau para DPO menyerahkan diri.
(Fahmi Firdaus )