Sidang Etik Firli Bahuri, Dewas KPK Ungkap Tak Punya Wewenang Sanksi Pemecatan

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Jum'at 08 Desember 2023 15:38 WIB
Tumpak Hatarongan Panggabean. (Foto: Dok Okezone)
Share :

“Kedua yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk hutangnya,” ujarnya.

Dugaan pelanggaran yang berikutnya, Tumpak menyebut terkait rumah singgah Firli Bahuri yang berada di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

“Ketiga ada yang berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara,” jelasnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya