Ganjar Pranowo Yakin TNI dan Polri Netral di Pemilu 2024

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 08 Desember 2023 17:35 WIB
Capres Nomor urut 3, Ganjar Pranowo (foto: dok ist)
Share :

Menurutnya, peraturan perundang-undangan yang ada di Tanah Air telah menegaskan TNI dan Polri wajib netral. Bahkan, anggota TNI dan Polri dilarang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat [3] UU Pemilu 7/2017.

TNI dan Polri dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, pelaksana dan tim kampanye sesuai Pasal 306 UU Pemilu dan Pasal 71 ayat (1) UU Pemilihan Nomor 10 Tahun 2016.

“Untuk bisa menjaga netralitas TNI dan Polri, bukan hanya komitmen setiap pribadi anggota TNI dan Polri, melainkan juga membutuhkan pengawasan dari mata rakyat,” ujarnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya