JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan masa penahanan terhadap Syahrul Yasin Limpo itu diperpanjang hingga 8 Januari 2024 mendatang.
“Tim Penyidik telah memperpanjang masa penahanan Tersangka SYL untuk 30 hari ke depan sampai dengan 8 Januari 2024,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (8/12/2023).
Ali menjelaskan, penahanan tersebut berdasarkan dengan Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Selain itu, Ali menyebutkan penyidik masih melakukan pemeriksaan dari sejumlah pihak terkait perkara yang ada.
“Agenda pemanggilan dan pemeriksaan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara masih terus berjalan hingga saat ini,” jelas Ali.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka. SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Kedua tersangka lainnya tersebut yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta (MH).
"Kemudian, berproses sehingga diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka sebagai berikut, SYL Menteri Pertanian periode 2019-2024, KS Sekjen Kementan, MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).