JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, hari ini. Ia ditahan usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Eko mengatakan bahwa dirinya bisa terlibat dugaan gratifikasi karena kerap pamer harta di sosial media lantaran ada seseorang yang tak suka dengan dirinya.
BACA JUGA:
Mengapa demikian, karena orang tersebut diduga tak suka dengan keberadaannya di Bea dan Cukai. Dia mengklaim kalau dirinya tidak pernah melakukan pamer harta di sosial media atau flexing.
"Pertama, saya tidak pernah flexing harta. Dari hasil digital forensik, akun itu adalah akun palsu yang dibuat oleh orang di dalam institusi saya," ujar kata Eko Darmanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (8/12/2023).
BACA JUGA:
Eko menjelaskan bahwa seseorang yang membuat akun tersebut diduga tidak suka dengan keberadaanya di institusi Bea dan Cukai. Pasalnya, Eko mengklaim bahwa dirinya memang kerap mengungkap sebuah kasus besar di Bea dan Cukai.
"Kemudian, kenapa itu terjadi, karena selama ini saya yang paling banyak mengungkap hal-hal yang tidak benar yang terjadi di bea cukai. Ada 9 orang yang sudah masuk penjara, bekerja sama dengan kejaksaan, kejaksaan minta tolong saya, termasuk kasus yang paling besar yang Anda ketahui, kasus emas. Di belakangnya saya," ungkapnya.
"Dan pun sekarang terjadi penyeludupan gula. Dua tahun kerugian negara Rp1,2 T," sambungnya.
Eko juga mengklaim bahwa dirinya tidak pernah merugikan negara Indonesia. Dia juga mengaku tidak memeras orang, tidak pernah menerima suap, dan tidak pernah melakukan proyek yang seperti pernah dibongkar kasusnya.
"Saya ingin memperbaiki hidup dengan tidak mengorbankan tugas saya. Saya berbisnis. Seperti yang tadi disampaikan, bisnis saya di luar bea cukai. Itu konstruksi, properti, dan juga jual beli motor bekas. Bukan motor baru, bukan impor. tapi motor bekas. Itu sesuai dengan hobi saya. Tapi manakala hal itu tetap dianggap salah, secara etik saya harus apa? Saya harus ikuti proses hukum ini," bebernya.
Lebih lanjut, dia mengaku kalau dirinya cinta dengan pekerjaannya di Bea Cukai dan Negara Indonesia.
Sebagai informasi, KPK resmi menahan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dalam kasus gratifikasi. Eko diduga menerima gratifikasi sebesar Rp18 miliar.
“Menjadi bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima ED (Eko Darmanto) sejumlah sekitar Rp18 miliar. Atas penerimaan berbagai gratifikasi tersebut, ED tidak pernah melaporkan ke KPK pada kesempatan pertama setelah menerima gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Jumat (8/12/2023).
(Nanda Aria)