"Saya ingin memperbaiki hidup dengan tidak mengorbankan tugas saya. Saya berbisnis. Seperti yang tadi disampaikan, bisnis saya di luar bea cukai. Itu konstruksi, properti, dan juga jual beli motor bekas. Bukan motor baru, bukan impor. tapi motor bekas. Itu sesuai dengan hobi saya. Tapi manakala hal itu tetap dianggap salah, secara etik saya harus apa? Saya harus ikuti proses hukum ini," bebernya.
Lebih lanjut, dia mengaku kalau dirinya cinta dengan pekerjaannya di Bea Cukai dan Negara Indonesia.
Sebagai informasi, KPK resmi menahan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dalam kasus gratifikasi. Eko diduga menerima gratifikasi sebesar Rp18 miliar.
“Menjadi bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima ED (Eko Darmanto) sejumlah sekitar Rp18 miliar. Atas penerimaan berbagai gratifikasi tersebut, ED tidak pernah melaporkan ke KPK pada kesempatan pertama setelah menerima gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Jumat (8/12/2023).
(Nanda Aria)