Dirjen Bimas Buddha Supriyadi menambahkan, upaya menghadirkan Kitab Suci Buddha dalam versi cetak braille akan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Pada tahap awal, terobosan ini dilakukan dengan Dhammapada Braille.
Foto: dok Kemenag
Menurutnya, kehadiran Dhammapada Braille ini sejalan dengan amanah Undang-undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pasal 5 mengatur bahwa penyandang disabilitas memiliki sejumlah hak, salah satunya adalah hak keagamaan.
Dalam pasal 14 dijelaskan bahwa hak keagamaan Penyandang Disabilitas antara lain memeluk agama, beribadah sesuai agamanya, memperoleh kemudahan akses dalam memanfaatkan tempat peribadatan, termasuk juga mendapatkan kitab suci dan lektur keagamaan lainnya yang mudah diakses berdasarkan kebutuhannya.
Supriyadi mengakui bahwa sampai saat ini masih ada keterbatasan bagi kelompok penyandang disabilitas terhadap akses kitab suci agamanya.
“Penerbitan Kitab Suci Dhammapada Braille menjadi upaya kita untuk memberikan kemudahan bagi para penyandang disabilitas, khususnya yang beragama Buddha. Kami berharap ini bisa bermanfaat bagi mereka dalam mempelajari dharma,” ucap Supriyadi.