Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X juga berharap, MoU menjadi penguat sinergitas antar lembaga yang selama ini kolaborasinya telah terjalin baik. Sebagai sebuah entitas keistimewaan yang berpondasi pada aspek budaya, Pemprov DIY senantiasa berupaya mendukung penguatan pemanfaatan tanah berdasarkan prasyarat kearifan lokal yang melingkupinya.
"Filosofi Hamemayu Hayuning Bawono mendukung terwujudnya pemanfaatan tanah secara humanis, mendukung konsep pelestarian lingkungan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Selain itu, ajaran leluhur Sangkan Paraning Dumadi menyiratkan pemahaman bahwa pemanfaatan tanah harus memenuhi aspek spiritual dan transenden," ujar Gubernur DIY.
Lebih lanjut, Sri Sultan Hamengkubuwono X menjelaskan bahwa filosofi Manunggaling Kawula Gusti mengajarkan untuk mendukung terwujudnya pemanfaatan tanah yang humanis berbasis pada prinsip-prinsip manunggaling pamong lan wargo. "Dengan tujuan itulah, penyerahan sertipikat tanah dan penandatanganan MoU ini di resapi maknanya dan didayagunakan potensi penggunaan dan pemanfaatannya, untuk melestarikan kesejahteraan masyarakat di DIY," ucapnya.
Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni; Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Lampri; dan Kepala Kanwil BPN Provinsi DIY, Suwito beserta jajaran.
(Angkasa Yudhistira)